Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel Di Intruksikan Lakukan Pengawasan Mekanisme Penganggaran Dana Hibah


Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, Zaid Al Habib mengintruksikan kepada seluruh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel untuk melakukan pengawasan secara ekstra ketat dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Tangsel tahun 2015, khususnya terkait dengan alokasi belanja hibah yang naik cukup signifikan.

“Usulan belanja hibah yang diajukan Pemkot Tangsel harus di teliti dengan benar, agar kedepan tidak mengakibatkan terjadinya kasus hokum” Kata Zaid Al Habib kepada tangerangsatu.com, Rabu (30/9)

Zaid Al Habib menambahkan,  usulan kenaikan yang mencapai  256 persen dari Rp 29.568.000.000,00 menjadi Rp. 105.264.648.518 telah menjadi perbincangan public di karenakan Kota Tangsel akan menggelar Pilkada dan Walikota dan Wakil Walikotanya maju sebagai pasangan petahana.

“Wajar apabila ada kecurigaan  terhadap pasangan petahana akan melakukan politisasi dana hibah” ujarnya.

Untuk menghilangkan ketakutan dan kecurigaan masyarakat tersebut, Zaid Al Habib meminta anggota fraksi Partai Gerindra  DPRD Kota Tangsel untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat yaitu dengan memastikan belanja hibah yang diajukan oleh Pemkot Tangsel tersebut benar-benar ditujukan untuk mendorong percepatan kesejahteraab masyarakat.

“Pahami dan taati pedomanan pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Permendagri  nomor 32 tahun 2011 yang diubah menjadi  Permendagri Nomor 39 tahun 2012”  imbuhnya

Zaid El Habib melanjutkan, dalam pedoman  pemberian hibah yang berasal dari APBD  terdapat 4 mekanisme  yang harus ditaati, yaitu mekanisme penganggaran, mekanisme  pelaksanaan dan penatausahaan,  mekanisme  pelaporan dan pertanggungjawaban serta  mekanisme  monitoring dan evaluasi.

Dalam mekanisme penganggaran harus tertulis secara jelas nama calon penerima hibah,  besaran pemberian hibah  serta dasar penentuan lembaga atau perorangan yang akan mendapatkan hibah.

“Proposal pengajuan, nama calon penerima dan besaran nilai yang akan diberikan harus jelas dan transparan”  jelasnya

Ketua Tim Pemenangan Ikhsan – Alin dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan ini memerintahkan agar Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangsel menolak usulan Pemkot Tangsel jika mekanisme penganggarannya tidak sesuai dengan peraturan hokum dan perundang-undangan yang berlaku

“Ya Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel  harus memastikan pemberian hibah yang berasal dari APBD Tangsel sesuai dengan peraturan hokum dan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel Di Intruksikan Lakukan Pengawasan Mekanisme Penganggaran Dana Hibah"

Post a Comment