Ketua DPC Partai Gerindra Kota
Tangerang Selatan, Zaid Al Habib mengintruksikan kepada seluruh anggota Fraksi
Gerindra DPRD Kota Tangsel untuk melakukan pengawasan secara ekstra ketat dalam
pembahasan APBD Perubahan Kota Tangsel tahun 2015, khususnya terkait dengan
alokasi belanja hibah yang naik cukup signifikan.
“Usulan belanja hibah yang
diajukan Pemkot Tangsel harus di teliti dengan benar, agar kedepan tidak
mengakibatkan terjadinya kasus hokum” Kata Zaid Al Habib kepada
tangerangsatu.com, Rabu (30/9)
Zaid Al Habib menambahkan, usulan kenaikan yang mencapai 256 persen dari Rp 29.568.000.000,00 menjadi
Rp. 105.264.648.518 telah menjadi perbincangan public di karenakan Kota Tangsel
akan menggelar Pilkada dan Walikota dan Wakil Walikotanya maju sebagai pasangan
petahana.
“Wajar apabila ada kecurigaan terhadap pasangan petahana akan melakukan politisasi
dana hibah” ujarnya.
Untuk menghilangkan ketakutan dan
kecurigaan masyarakat tersebut, Zaid Al Habib meminta anggota fraksi Partai
Gerindra DPRD Kota Tangsel untuk
melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat yaitu dengan memastikan
belanja hibah yang diajukan oleh Pemkot Tangsel tersebut benar-benar ditujukan
untuk mendorong percepatan kesejahteraab masyarakat.
“Pahami dan taati pedomanan
pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Permendagri nomor 32 tahun 2011 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2012” imbuhnya
Zaid El Habib melanjutkan, dalam
pedoman pemberian hibah yang berasal
dari APBD terdapat 4 mekanisme yang harus ditaati, yaitu mekanisme penganggaran,
mekanisme pelaksanaan dan
penatausahaan, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
Dalam mekanisme penganggaran
harus tertulis secara jelas nama calon penerima hibah, besaran pemberian hibah serta dasar penentuan lembaga atau perorangan
yang akan mendapatkan hibah.
“Proposal pengajuan, nama calon penerima dan besaran nilai yang akan diberikan harus jelas dan transparan” jelasnya
“Proposal pengajuan, nama calon penerima dan besaran nilai yang akan diberikan harus jelas dan transparan” jelasnya
Ketua Tim Pemenangan Ikhsan –
Alin dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan ini memerintahkan agar Fraksi Partai
Gerindra DPRD Kota Tangsel menolak usulan Pemkot Tangsel jika mekanisme
penganggarannya tidak sesuai dengan peraturan hokum dan perundang-undangan yang
berlaku
“Ya Fraksi Gerindra DPRD Kota
Tangsel harus memastikan pemberian hibah
yang berasal dari APBD Tangsel sesuai dengan peraturan hokum dan
perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya
0 Response to "Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel Di Intruksikan Lakukan Pengawasan Mekanisme Penganggaran Dana Hibah"
Post a Comment