Pengiat politik dan kebijakan
publik dari Lembaga Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T) NS
Dimyati menilai pernyataan Kabid Kependudukan Disdukcapil off side, karena penentuan Daftar Pemilih
dalam Pilkada adalah kewenangan KPU bukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
“Daftar Pemilih di susun oleh
KPU berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil “ jelasnya
NS Dimyati melanjutkan dari
DP4 tersebut KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dilapangan. Temuan Panwaskada Tangerang Selatan terkait
adanya 9.113 Daftar Pemilih Sementara (DPS) ganda menunjukan ketidak akuratan
daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU Tangsel.
“Klaim kabid kependudukan,
dimentahkan oleh data dilapangan” pungkasnya
NS Dimyati berharap, agar
seluruh pejabat daerah di lingkup Tangsel untuk berhati-hati dalam
memberikan pernyataan di media massa,
karena bisa semakin memperjelas dugaan keterlibatan birokrasi pada pemenangan
salah satu calon dalam Pilkada
Terlebih, kata NS Dimyati
pernyataan kabid kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel ini sebagai reaksi dari
sinyalemen dugaan puluhan ribu DPS ganda yang dikemukan oleh pasangan calon
nomor urut 1 dan nomor urut 2. Bahkan kemarin Tim pemenangan Ikhsan – Alin telah
melaporkan masalah tersebut ke KPU RI
“Pernyataan Kabid
Kependudukan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatan birokrasi dalam pemenangan calon tertentu dalam Pilkada
Tangsel” pungkasnya
Sebelumnya Pemerintah Kota
Tangerang Selatan melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menjamin tidak ada warga siluman
jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 9
Desember 2015.
“Kami jamin tidak ada warga
pendatang atau siluman yang dapat memiliki hak suara di Pilkada karena kami
tidak bisa sembarangan mencetak KTP.el,”
0 Response to "Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel Off Side "
Post a Comment