Untuk membuktikan kontraktor pelaksana proyek gedung DPRD kota Tangsel, PT Mitra Gusnia Nanda tidak bermasalah. Hari ini, Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat berkonsultasi dengan LKPP.
"Pokja ULP sekarang (hari ini,red) ke kantor LKPP untuk meminta penjelasan," kata sekretaris ULP Ody, saat dihubungi, Rabu (9/9). Dikatakannya, selain berkonsultasi dengan LKPP, pihaknya meminta arahan dari LKPP terkait pekerjaan PT. Mitra Gusnia Nanda.
"Nanti kita dengar laporan dari tim pokja ULP yang ke LKPP," ucapnya.
Kata dia, untuk pembuktian perusahaan yang dimenangkan menggarap proyek tidak bermasalah. Pihaknya, bakal menyurati LKPP membuktikan perusahaan yang dimaksud masuk daftar hitam. "Surat balasan dari LKPP bisa jadi bukti otentik," ujarnya.
Proses surat menyurat ke LKPP, sambung ody, mendapat balasan surat dari prosesnya selama dua minggu. "Kita juga sudah koordinasi dengan pimpinan kita," terangnya.
Disinggung terkait fakta integritas, menurut Ody seluruh perusahaan yang mengikuti tender menjadi salahsatu syarat keikutsertaan. Soalnya, di website LPSE sudah tertera fakta integritas yang diisi oleh pihak ketiga. "Fakta integritas wajib disetujui pihak ketiga," ucapnya.
Unit Layanan Pengadan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Perusahaan tersebut, menjadi pemenang lelang proyek pembangunan gedung DPRD setempat senilai Rp77,171 miliar.
Dalam situs resmi LKPP di katalog-buku.lkpp.go.id, PT Mitra Gusnita Nanda termasuk dalam daftar hitam perusahaan sejak 19 Agustus 2014 hingga 18 Agustus 2018. LKPP menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan itu lantaran melanggar Pasal 3 Ayat 2: dengan alasan Lalai atau Cidera Janji.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.
"Ini jelas salah! Karena perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam LKPP tidak boleh mengikuti tender, terus menang lagi!" kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Mursidi Ilyas ditemui di kantornya, Senin (7/9/2015).(AZ)
"Pokja ULP sekarang (hari ini,red) ke kantor LKPP untuk meminta penjelasan," kata sekretaris ULP Ody, saat dihubungi, Rabu (9/9). Dikatakannya, selain berkonsultasi dengan LKPP, pihaknya meminta arahan dari LKPP terkait pekerjaan PT. Mitra Gusnia Nanda.
"Nanti kita dengar laporan dari tim pokja ULP yang ke LKPP," ucapnya.
Kata dia, untuk pembuktian perusahaan yang dimenangkan menggarap proyek tidak bermasalah. Pihaknya, bakal menyurati LKPP membuktikan perusahaan yang dimaksud masuk daftar hitam. "Surat balasan dari LKPP bisa jadi bukti otentik," ujarnya.
Proses surat menyurat ke LKPP, sambung ody, mendapat balasan surat dari prosesnya selama dua minggu. "Kita juga sudah koordinasi dengan pimpinan kita," terangnya.
Disinggung terkait fakta integritas, menurut Ody seluruh perusahaan yang mengikuti tender menjadi salahsatu syarat keikutsertaan. Soalnya, di website LPSE sudah tertera fakta integritas yang diisi oleh pihak ketiga. "Fakta integritas wajib disetujui pihak ketiga," ucapnya.
Unit Layanan Pengadan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Perusahaan tersebut, menjadi pemenang lelang proyek pembangunan gedung DPRD setempat senilai Rp77,171 miliar.
Dalam situs resmi LKPP di katalog-buku.lkpp.go.id, PT Mitra Gusnita Nanda termasuk dalam daftar hitam perusahaan sejak 19 Agustus 2014 hingga 18 Agustus 2018. LKPP menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan itu lantaran melanggar Pasal 3 Ayat 2: dengan alasan Lalai atau Cidera Janji.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.
"Ini jelas salah! Karena perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam LKPP tidak boleh mengikuti tender, terus menang lagi!" kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Mursidi Ilyas ditemui di kantornya, Senin (7/9/2015).(AZ)
0 Response to "Soal Gedung DPRD Tangsel, ULP Konsultasi Dengan LKPP"
Post a Comment