Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang status
darurat kekeringan dari 1-15 September menjadi 15-30 September.
Hal ini dilakukan karena hujan
tak kunjung turun dan sejumlah sungai mulai menyusut bahkan ada yang kering
sehingga mengakibatkan sejumlah tanaman padi puso.
Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Banten Komari menyatakan, status darurat kekeringan
ditetapkan melalui SK Gubernur Banten.
Kondisi saat ini, kata Komari,
daerah yang mengalami kekeringan semakin meluas, sementara hujan diperkirakan
akan turun pada Desember 2015.
"Daerah terkena dampak
kekeringan berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Sungai besar yang biasa
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari mulai surut, seperti
Sungai Cisadane dan Ciujung.
"Sungai besar saja sudah
surut, apalagi sungai kecil, sudah tidak ada air lagi. Kita terus menyalurkan
dan mengoptimalkan mobil tangki untuk mendistribusikan air bersih," jelas
Komari kemarin
Sementara itu, daerah yang
terdampak kekeringan bertambah, yang sebelumnya 61 kecamatan menjadi 72
kecamatan dari 155 kecamatan yang ada di Banten. Kekeringan tersebut tersebar
merata di 148 desa/kelurahan dari 163 desa/kelurahan yang berada di delapan
kabupaten kota se-Banten.
"Kita optimalkan mobil
tanki, setiap hari ke 72 kecamatan tersebut. Satu mobil tanki empat kali
mendistribusikan air setiap harinya. Selain itu juga masih membuat pompanisasi
di sejumlah titik untuk mendapatkan air bersih," jelasnya
0 Response to "Status Darurat Kekeringan Di Banten Di Perpanjang"
Post a Comment