Mencermati Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Komisi Peilihan Umum Kota
Tangerang Selatan tentang Hibah Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan tahun 2015 dengan
nomor 403/955/kesbangpolinmas/2015 atau
Nomor 37/KPU-Kota Tangsel – 015.436901/V/2015 Bab II pasal 2 tentang jumlah dan
sumber dana, dimana pihak kesatu
memberikan hibah kepada pihak kedua sebesar Rp. 60.949. 207. 318 dinilai oleh sejumlah kalangan bahwa Pemkot
Tangsel tidak serius dan cermat dalam
melaksanakan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Mengalokasikan biaya Pilkada di
APBD Perubahan menunjukan ketidakseriusan Pemkot Tangsel dalam menjalankan UU 1
tahun 2015” kata Direktur investigasi SLAMI, NS Dimyati kepada
tangerangsatu.com Sabtu (3/10)
NS Dimyati melanjutkan, seharusnya
Pemkot Tangsel sudah menganggarkan biaya penyelenggaraan Pilkada tersebut di
APBD murni tahun 2015.
“Dalam PKPU nomor 2 tahun 2015, Bab II pasal 4,
disebut tahapan pemilihan terbagi
menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan dimulai sejak bulan
pebruari sampai dengan bulan September 2015. Sedangkan
tahapan penyelenggaraan dimulai sejak bulan april sampai dengan bulan desember
2015” jelasnya
Ia mempertanyakan darimana sumber
pendanaan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan yang sudah bekerja dari
bulan pebruari sampai dengan oktober 2015.
“Anggaran baru diusulkan dan
sekarang lagi di bahas di DPRD, terus darimana KPU Tangsel membiayai tahapan
tahapan dalam Pilkada” tanyanya
NS Dimyati menambahkan, KPU harus
memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dana yang digunakan selama ini,
karena jelas berdasarkan dokumen naskah
perjanjian hibah daerah, KPU Tangsel belum menerima satu senpun biaya
penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD Tangsel.
“KPU harus memberikan penjelasan
kepada masyarakat, darimana ia peroleh
dana tersebut” tegasnya
NS Dimyati menjelaskan, jika ditemukan
bukti penerimaan dana dari Pemkot Tangsel ke KPU Tangsel maka bisa menjadi
masalah hokum, karena payung hukumnya tidak ada.
“ Jika benar Pemkot Tangsel sudah
mencairkan dana penyelenggaraan Pilkada, maka dasar hukumnya apa..? APBD
Perubahan Kota Tangerang Selatan sampai
detik ini masih dibahas antara TAPD dengan Banggar DPRD, belum disahkan”
jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan dalam
pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6 Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa penganggaran pendanaan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus melibatkan DPRD
“Ya penganggaran pendanaan
Pilkada harus melibatkan DPRD’ pungkasnya
0 Response to "APBD-P Belum Di Sahkan, Darimana KPU Membiayai Kegiatan Pilkada Tangsel..?"
Post a Comment