APBD-P Belum Di Sahkan, Darimana KPU Membiayai Kegiatan Pilkada Tangsel..?


Mencermati  Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Komisi Peilihan Umum Kota Tangerang  Selatan tentang  Hibah Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan  tahun 2015 dengan nomor  403/955/kesbangpolinmas/2015 atau Nomor 37/KPU-Kota Tangsel – 015.436901/V/2015 Bab II pasal 2 tentang jumlah dan sumber dana,  dimana pihak kesatu memberikan hibah kepada pihak kedua sebesar  Rp. 60.949. 207. 318  dinilai oleh sejumlah kalangan bahwa Pemkot Tangsel tidak serius dan cermat  dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Mengalokasikan biaya Pilkada di APBD Perubahan menunjukan ketidakseriusan Pemkot Tangsel dalam menjalankan UU 1 tahun 2015” kata Direktur investigasi SLAMI, NS Dimyati kepada tangerangsatu.com Sabtu (3/10)

NS Dimyati melanjutkan, seharusnya Pemkot Tangsel sudah menganggarkan biaya penyelenggaraan Pilkada tersebut di APBD murni tahun 2015.

“Dalam  PKPU nomor 2 tahun 2015, Bab II pasal 4, disebut tahapan  pemilihan terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.  Tahapan persiapan dimulai sejak bulan pebruari sampai dengan bulan September  2015.  Sedangkan tahapan penyelenggaraan dimulai sejak bulan april sampai dengan bulan desember 2015” jelasnya

Ia mempertanyakan darimana sumber pendanaan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan yang sudah bekerja dari bulan pebruari sampai dengan  oktober  2015.

“Anggaran baru diusulkan dan sekarang lagi di bahas di DPRD, terus darimana KPU Tangsel membiayai tahapan tahapan dalam Pilkada” tanyanya

NS Dimyati menambahkan, KPU harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dana yang digunakan selama ini, karena  jelas berdasarkan dokumen naskah perjanjian hibah daerah, KPU Tangsel belum menerima satu senpun biaya penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD Tangsel.

“KPU harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, darimana  ia peroleh dana tersebut” tegasnya
NS Dimyati menjelaskan, jika ditemukan bukti penerimaan dana dari Pemkot Tangsel ke KPU Tangsel maka bisa menjadi masalah hokum, karena payung hukumnya tidak ada.

“ Jika benar Pemkot Tangsel sudah mencairkan dana penyelenggaraan Pilkada, maka dasar hukumnya apa..? APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan  sampai detik ini masih dibahas antara TAPD dengan Banggar DPRD, belum disahkan” jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan dalam pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6 Permendagri nomor 44  tahun 2015 tentang  Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa  penganggaran pendanaan  pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melibatkan DPRD

“Ya penganggaran pendanaan Pilkada harus melibatkan DPRD’ pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APBD-P Belum Di Sahkan, Darimana KPU Membiayai Kegiatan Pilkada Tangsel..?"

Post a Comment