Di Tantang Beri Klarifikasi Terbuka, KPU Berlindung Di Legal Standing

Tim pasangan peserta Pilada Tangsel nomor urut satu Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra menganggap ketidakhadiran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Tangsel dalam undangan mengenai klarifikasi surat teguran atas paslon nomor urut satu itu beberapa saat lalu, sebagai tindakan yang tak menunjukkan itikad baik.

Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum pasangan Ikhsan-Alin, Tedy Gusnaedi di sekretariat pemenangan di Kawasan ITC BSD, Ruko Malibu, Tangsel, Senin (19/10/2015).

Menurut Tedy, sebagai lembaga yang turut memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan adil dan demokratis, KPU dan Panwaslu Tangsel harus kredible dan bertanggung jawab atas hal apapun yang dimintai klarifikasi.

"Legal standing kami jelas meminta kedua lembaga itu untuk melakukan klarifikasi atas tindakan sepihaknya yang telah menuduh dan memvonis kami melakukan pelanggaran kampanye," kata Tedy.

Tedy mengatakan, surat teguran KPU pada 6 Oktober lalu kepada pihaknya teregistrasi dengan NO: 316/KPU-Kota Tangsel-015.436901/X/2015. Isinya menyatakan bahwa KPU memberikan teguran kepada tim kampanye nomor urut satu terkait pencetakan dan penyebaran bahan kampanye berupa stiker yang tidak sesuai dengan Pasal 26 (ayat 1) Huruf (i) PKPU No. 7 Tahun 2015 tentang Pilkada
.
"Jadi dalam surat teguran itu kami divonis telah melanggar aturan kampanye. Itu jelas kerugian buat kami baik secara politik atau elektabilitas di hadapan publik atas tuduhan tak berdasar itu," sambung Tedy.

Lebih lanjut ia mengatakan, walau pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPU dan Panwas Tansel atas undangan klarifikasi yang harusnya dilaksanakan Senin siang tadi, pihaknya tetap akan mengirimkan undangan klarifikasi berikutnya.

"Kami akan kirim undangan berikutnya. Jika mereka tetap tak mau datang, maka kami akan siapkan langkah hukum atas perbuatan yang telah merugikan calon kami itu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel M. Taufiq menilai tidak ada legal standing atas undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh tim paslon nomor urut satu itu.

"Kami tidak akan memenuhi panggilan atau klarifikasi itu, karena tidak ada legal standing-nya peserta pemilu meminta klarifikasi penyelenggara pemilu," kata M. Taufiq 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Tantang Beri Klarifikasi Terbuka, KPU Berlindung Di Legal Standing"

Post a Comment