Tim pasangan peserta Pilada Tangsel nomor urut satu Ikhsan
Modjo dan Li Claudia Chandra menganggap ketidakhadiran pihak Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Panwaslu Tangsel dalam undangan mengenai klarifikasi surat
teguran atas paslon nomor urut satu itu beberapa saat lalu, sebagai tindakan
yang tak menunjukkan itikad baik.
Hal itu disampaikan oleh Tim
Hukum pasangan Ikhsan-Alin, Tedy Gusnaedi di sekretariat pemenangan di Kawasan
ITC BSD, Ruko Malibu, Tangsel, Senin (19/10/2015).
Menurut Tedy, sebagai lembaga
yang turut memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan adil dan demokratis, KPU
dan Panwaslu Tangsel harus kredible dan bertanggung jawab atas hal apapun yang
dimintai klarifikasi.
"Legal standing kami
jelas meminta kedua lembaga itu untuk melakukan klarifikasi atas tindakan
sepihaknya yang telah menuduh dan memvonis kami melakukan pelanggaran
kampanye," kata Tedy.
Tedy mengatakan, surat teguran
KPU pada 6 Oktober lalu kepada pihaknya teregistrasi dengan NO: 316/KPU-Kota
Tangsel-015.436901/X/2015. Isinya menyatakan bahwa KPU memberikan teguran
kepada tim kampanye nomor urut satu terkait pencetakan dan penyebaran bahan kampanye
berupa stiker yang tidak sesuai dengan Pasal 26 (ayat 1) Huruf (i) PKPU No. 7
Tahun 2015 tentang Pilkada
.
"Jadi dalam surat teguran
itu kami divonis telah melanggar aturan kampanye. Itu jelas kerugian buat kami
baik secara politik atau elektabilitas di hadapan publik atas tuduhan tak
berdasar itu," sambung Tedy.
Lebih lanjut ia mengatakan,
walau pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPU dan
Panwas Tansel atas undangan klarifikasi yang harusnya dilaksanakan Senin siang
tadi, pihaknya tetap akan mengirimkan undangan klarifikasi berikutnya.
"Kami akan kirim undangan
berikutnya. Jika mereka tetap tak mau datang, maka kami akan siapkan langkah
hukum atas perbuatan yang telah merugikan calon kami itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu
Kota Tangsel M. Taufiq menilai tidak ada legal standing atas undangan
klarifikasi yang dikirimkan oleh tim paslon nomor urut satu itu.
"Kami tidak akan memenuhi
panggilan atau klarifikasi itu, karena tidak ada legal standing-nya peserta
pemilu meminta klarifikasi penyelenggara pemilu," kata M. Taufiq
0 Response to "Di Tantang Beri Klarifikasi Terbuka, KPU Berlindung Di Legal Standing"
Post a Comment