Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menegur Panitia Pengawas (Panwas) Tangerang Selatan. Hal tersebut
dilakukan karena Panwas Tangerang Selatan (Tangsel) tak pernah menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon petahana Airin Rachmi
Diany-Benyamin Davnie.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pimpinan Bawaslu Nasrullah usai memanggil Panwas Tangsel di kantor Bawaslu, Rabu (4/11) petang. Nasrullah mengungkap pemanggilan dilakukan karena banyak laporan yang masuk ke Bawaslu lantaran panwas dianggap tidak pernah menindaklanjuti laporan paslon lain.
"Hasilnya, Panwas Tangsel agar melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait beberapa aktivitas yang dilakukan oleh salah satu paslon, khususnya petahana terkait dugaan pemanfaatan fasilitas milik negara maupun pemda," ujar Nasrullah.
Ia mengatakan beberapa poin lainnya juga memutuskan agar panwas menginvestigasi juga terkait upaya mobilisasi aparatur negara oleh pasangan calon petahana. Dikatakan Nasrullah, perintah tersebut sebagai supervisi Bawaslu kepada panwas atas kinerja panwas yang dirasakan tidak memuaskan pasangan calon lain.
"Kami sudah pertemukan satu sama lain, biar tidak ada fitnah satu sama lain, memang ada sedikit miss antara keinginan oleh salah satu paslon terkait dengan laporannya," ujarnya.
Nasrullah menegaskan, perintah investigasi tersebut harus segera dilakukan oleh Panwas Tangsel. Jika tidak dilakukan, langkah supervisi lanjutan akan dilakukan seperti halnya ketentuan supervisi pada umumnya.
"Karena memang dari 27 kasus yang disampaikan tim salah satu calon, tampaknya panwas belum melakukan investigasi itu. Tapi, yang terpenting panwas itu bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk salah satu pihak," ungkapnya.
Pada pertengahan September lalu, Panwaslu Kota Tangsel diberitakan tengah memproses tujuh laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh calon wali kota dan wakil wali kota, pasangan Airin-Benyamin.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hub Antarlembaga Panwaslu Tangsel Muhamad Acep di Tangerang, Kamis (10/9), mengatakan, tujuh laporan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat dan temuan panwaskada. Ada lima laporan masyarakat yang disampaikan kepada panwaskada terkait pelanggaran pilkada pasangan petahana Airin-Benyamin.
Kelima laporan itu, yakni dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di Sektor IX Pondok Aren. Kedua, yakni dugaan politik uang untuk mengajak warga mengikuti kegiatan Airin-Benyamin di Kampung Sawah, Ciputat. Ketiga, yakni dugaan kampanye di wilayah BSD Serpong.
Sedangkan, laporan keempat dan kelima, yakni dugaan kampanye di Puspiptek yang dilaporkan oleh dua warga berbeda. Sementara, untuk dua laporan lainnya, yakni merupakan temuan dari panwaskada, yaitu kegiatan gerak jalan di Pamulang dengan kehadiran Ketua DPRD M Ramlie yang memakai baju bertuliskan Airin-Benyamin nomor 3.
Satu kasus lagi, yakni mengenai stiker tanda lunas PBB yang dikeluarkan oleh DPPKAD kepada warga dengan gambar Airin. Acep mengatakan, ketujuh kasus tersebut saat ini masih dalam proses dan telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari camat hingga dinas terkait.
"Kita telah panggil dua camat kaitan dugaan kampanye terselubung. Masih akan terus kita panggil karena kita terbatas waktu untuk menyelesaikan acara," ujarnya
0 Response to "Bawaslu Perintahkan Panwas Tangsel Investigasi Dugaan Pelanggaran Calon Petahana"
Post a Comment