REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMKOT TANGSEL 2015, TRUTH Ungkap Kegagalan Airin - Benyamin Wujudkan Peningkatan Pelayanan Dasar


Ketua TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch), Suhendar mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Airin Rachmy - Benyamin Davnie gagal mewujudkan peningkatan pelayanan dasar.

 

“Pemerintah Kota Tangerang selatan di bawah kepemimpinan Airin Rachmy sebagai Walikota dan Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota juga gagal merealisasikan misi daerah yang berasal dari janji politiknya pada Pilkada Tahun 2010/2011, sebagaimana dimaksud Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ungkap Suhendar dalam siaran pers yang diterima tangerangsatu.com.

TRUTH dan SAKTI (Sekolah Antikorupsi) membeberkan hingga Desemeber 2015 ternyata masih buruk pelayanan dasar bidang kesehatan, pendidikan, infrastuktur dan pelayanan di seluruh kecamatan Kota Tangerang Selatan.
Secara khusus TRUTH dan SAKTI  menyimpulkan bahwa pelayanan dasar pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur (jalan raya) dan pelayanan dasar 7 kecamatan sangat buruk. Pendidikan dasar (9 tahun wajib belajar: SD dan SLTPN) di Kota Tangsel belum/tidak gratis.Pelayanan dasar sangat marak praktik pungutan liar berupa: korupsi pemerasan dan/atau korupsi suap menyuap, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar pada 7 kecamatan. Hilangnya potensi pendapatan darah akibat praktik pungutan liar berupa korupsi pemerasan dan/atau korupsi suap menyuap sebab beralih menjadi keuntungan pejabatnya.
“Pemerintah Kota Tangerang selatan gagal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) pada bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar pada 7 kecamatan, terutama terkait pelayanan dasar,” jelas Ketua TRUTH, Suhendar.
TRUTH dan SAKTI mengungkapkan fakta dan data hasil penelitian lapangan (empiris) yang dlakukan dua lembaga swadaya masyarakat itu menyebutkan pelayanan dasar di kota Tangerang Selatan dalam bidang kesehatan (objek penelitian 23 Puskesmas), pendidikan (objek penelitian 20 Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri), infrastruktur: Jalan Raya (objek penelitian 20 jalan) dan pelayanan di seluruh kecamatan (objek penelitian 7 kecamatan), selama 5 bulan (Juli s/d Desember 2015) dengan pengambilan sample menggunakan metode acak atau random.
Populasinya adalah Kota Tangerang Selatan dan sample-nya adalah kecamatan (tiap kecamatan responden atau narasumber di pilih secara acak) serta dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, didapati hasil bahwa, pada bidang pendidikan di antaranya terdapat 98% kegiatan pungutan liar  pada pembelian buku, seragam, pengambilan raport, uang komputer, uang study tour, uang OSIS, uang ektrakulikuler dan uang gedung sekolah. Terdapat 60% fasilitas perpustakaan Sekolah Dasar Negeri dalam keadaan buruk dan 90%  toilet (MCK) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam keadaan buruk.
Pada bidang kesehatan Terdapat 52% perilaku para petugas kesehatan puskesmas yang tidak ramah pada pasien. Sebanyak 80% Puskesmas yang tidak mencantumkan informasi ketersediaan obat yang dimiliki puskesmas. 70% Puskesmas yang tidak mencantumkan informasi tentang pembiayaan atau tarif berobat pada Puskesmas.  70% Puskesmas mencantumkan maklumat pelayanan kesehatan. Terdapat 61% Puskesmas yang tidak melibatkan masyarakat dalam menyusun standar pelayanan kesehatan. 91% Puskesmas  yang tidak memiliki system pengendali kebisingan; 100% responden Puskesmas yang tidak diketahui adanya kendaraan Puskesmas Keliling. 83% puskesmas tidak mencantumkan informasi ketersediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan  dan  65% puskesmas tidak ada informasi ketersediaan pemberdayaan masyarakat.
Pada bidang infrastruktur jalan raya sebanyak  73% kondisi saluran air dalam keadaan buruk, 75% jalan  tidak diperbaiki secara rutin, 93% permintaan perbaikan jalan tidak ditanggapi/direspon (oleh Pemkot Tangerang selatan). Ada 73% kondisi jalan yang sering mengalami kecelakaan, 60% jalan tidak memiliki gorong-gorong, 100% jalan tidak memiliki pengaman jalan, 55% jalan tidak memiliki rambu jalan, 95% jalan tidak menyediakan tempat pemberhentian angkutan umum dan  65% jalan tidak memiliki trotoar jalan.
Pada bidang pelayanan kecamatan ditemukan 22% standar pelayanan ada dalam keadaan baik, sesuai amanat UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Terpadu Kecamatan. Sementara terdapat 3% standar pelayanan ada dalam keadaan buruk, sehingga tidak sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Terpadu Kecamatan. 75% standar pelayanan tidak ada, sehingga tidak sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Terpadu Kecamatan.

  • Ateng Sanusih  |  Ida Rosidah



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMKOT TANGSEL 2015, TRUTH Ungkap Kegagalan Airin - Benyamin Wujudkan Peningkatan Pelayanan Dasar"

Post a Comment