Ketua TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch), Suhendar mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Airin Rachmy - Benyamin Davnie gagal mewujudkan peningkatan pelayanan dasar.
“Pemerintah Kota Tangerang selatan di bawah kepemimpinan Airin Rachmy sebagai Walikota dan Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota juga gagal merealisasikan misi daerah yang berasal dari janji politiknya pada Pilkada Tahun 2010/2011, sebagaimana dimaksud Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ungkap Suhendar dalam siaran pers yang diterima tangerangsatu.com.
TRUTH dan SAKTI (Sekolah
Antikorupsi) membeberkan hingga Desemeber 2015 ternyata masih buruk pelayanan
dasar bidang kesehatan, pendidikan, infrastuktur dan pelayanan di seluruh
kecamatan Kota Tangerang Selatan.
Secara khusus TRUTH dan
SAKTI menyimpulkan bahwa pelayanan dasar
pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur (jalan raya) dan pelayanan
dasar 7 kecamatan sangat buruk. Pendidikan dasar (9 tahun wajib belajar: SD dan
SLTPN) di Kota Tangsel belum/tidak gratis.Pelayanan dasar sangat marak praktik
pungutan liar berupa: korupsi pemerasan dan/atau korupsi suap menyuap, terutama
pada bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar pada 7 kecamatan. Hilangnya
potensi pendapatan darah akibat praktik pungutan liar berupa korupsi pemerasan dan/atau korupsi suap menyuap sebab beralih menjadi
keuntungan pejabatnya.
“Pemerintah Kota Tangerang
selatan gagal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) pada bidang pendidikan,
kesehatan dan pelayanan dasar pada 7 kecamatan, terutama terkait pelayanan
dasar,” jelas Ketua TRUTH, Suhendar.
TRUTH dan SAKTI mengungkapkan
fakta dan data hasil penelitian lapangan (empiris) yang dlakukan dua lembaga
swadaya masyarakat itu menyebutkan pelayanan dasar di kota Tangerang Selatan
dalam bidang kesehatan (objek penelitian 23 Puskesmas), pendidikan (objek
penelitian 20 Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri),
infrastruktur: Jalan Raya (objek penelitian 20 jalan) dan pelayanan di seluruh
kecamatan (objek penelitian 7 kecamatan), selama 5 bulan (Juli s/d Desember
2015) dengan pengambilan sample
menggunakan metode acak atau random.
Populasinya adalah Kota Tangerang
Selatan dan sample-nya adalah
kecamatan (tiap kecamatan responden atau narasumber di pilih secara acak) serta
dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, didapati hasil
bahwa, pada bidang pendidikan di antaranya terdapat 98% kegiatan pungutan liar pada pembelian buku, seragam, pengambilan raport,
uang komputer, uang study tour, uang
OSIS, uang ektrakulikuler dan uang gedung sekolah. Terdapat 60% fasilitas
perpustakaan Sekolah Dasar Negeri dalam keadaan buruk dan 90% toilet
(MCK) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam keadaan buruk.
Pada bidang kesehatan Terdapat
52% perilaku para petugas kesehatan puskesmas yang tidak ramah pada pasien.
Sebanyak 80% Puskesmas yang tidak mencantumkan informasi ketersediaan obat yang
dimiliki puskesmas. 70% Puskesmas yang tidak mencantumkan informasi tentang pembiayaan
atau tarif berobat pada Puskesmas. 70% Puskesmas
mencantumkan maklumat pelayanan kesehatan. Terdapat 61% Puskesmas yang tidak
melibatkan masyarakat dalam menyusun standar pelayanan kesehatan. 91% Puskesmas
yang tidak memiliki system pengendali kebisingan; 100% responden Puskesmas yang
tidak diketahui adanya kendaraan Puskesmas Keliling. 83% puskesmas tidak
mencantumkan informasi ketersediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan dan 65%
puskesmas tidak ada informasi ketersediaan pemberdayaan masyarakat.
Pada bidang infrastruktur
jalan raya sebanyak 73% kondisi saluran
air dalam keadaan buruk, 75% jalan tidak diperbaiki secara rutin, 93% permintaan
perbaikan jalan tidak ditanggapi/direspon (oleh Pemkot Tangerang selatan). Ada
73% kondisi jalan yang sering mengalami kecelakaan, 60% jalan tidak memiliki
gorong-gorong, 100% jalan tidak memiliki pengaman jalan, 55% jalan tidak
memiliki rambu jalan, 95% jalan tidak menyediakan tempat pemberhentian angkutan
umum dan 65% jalan tidak memiliki
trotoar jalan.
Pada bidang pelayanan
kecamatan ditemukan 22% standar pelayanan ada dalam keadaan baik, sesuai amanat
UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Terpadu Kecamatan. Sementara terdapat 3% standar
pelayanan ada dalam keadaan buruk, sehingga tidak sesuai dengan amanat UU
Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Terpadu
Kecamatan. 75% standar pelayanan tidak ada, sehingga tidak sesuai dengan amanat
UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan
Terpadu Kecamatan.
- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
0 Response to "REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMKOT TANGSEL 2015, TRUTH Ungkap Kegagalan Airin - Benyamin Wujudkan Peningkatan Pelayanan Dasar"
Post a Comment