- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Forum Wartawan Tangerang menggelar diskusi publik yang bertemakan "Arah Pembangunan Kota Tangerang di Tengah Konsep Tangerang Live" di salah satu mal di Kota Tangerang, Selasa 16 Februari 2016. |
Pemerintah
Kota Tangerang tidak transparan dalam informasi publik. Saat ini pemerintah
daerah lain sudah melakukan transparansi dalam menginformasikan kepada publik. Di Pemerintah Kota Tangerang, untuk mencari tahu informasi mengenai Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dan Pendapatan Asli Daerah sangat sulit karena tidak
ada akses yang menyediakan untuk itu.
Sedangkan
di daerah lain, untuk mencari tahu tentang APBD, PAD dan yang
lain-lain bisa langsung di lihat di website yang disiapkan pemerintah daerah
setempat. Pemerintah Kota Tangerang tidak transparan sehingga pelayanan kepada
masyarakat jadi terhambat.
Hal
itu terungkap dalam diskusi publik "Arah Pembangunan Kota Tangerang di
Tengah Konsep Tangerang Live" yang digelar oleh Forum Wartawan
Tangerang (Forwat), Selasa 16 Februari 2016.
Dalam
diskusi itu tampil yang menjadi nara sumber Asisten Daerah (Asda) I Kota
Tangerang Saiful Rohman, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, Pembina LKPI
Hasanudin Bije, Dosen UMT Memed Chumaedi yang dipandu oleh moderator Ade Yunus.
Hasanudin
Bije menegaskan konsep Tangerang Live yang digaungkan Walikota Arief R
Wismansyah tidak ada dalam RPJMD (Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah)
Kota Tangerang.
Menurut
Bije, konsep Tangerang Live hanya untuk pencitraan sang pemimpin daerah. Belum
banyak masyarakat yang merasakan manfaat Tangerang Live.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan
bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien,
efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan.
Bije
menuturkan, belum lama ini dirinya mengantar warga kurang mampu yang harus
dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang. Lantaran ada aturan baru, maka
warga kurang mampu yang harus dirawat itu mesti membuat surat keterang tidak
mampu dari RT, RW, lurah, Puskesmas kemudian ke dinas terkait. Konyolnya, surat
keterangan tersebut harus ditandatangani oleh kepala dinas terkait.
"Proses
surat itu makan waktu tiga hari. Ini sangat menghambat pelayanan kesehatan bagi
masyarakat. Kok, berantakan banget manajemen kota ini,"
tegas Hasanudin Bije. ***
0 Response to "Pemkot tidak Transparan, Tangerang Live hanya Pencitraan"
Post a Comment