Tangsel Susun Naskah Akademik Raperda Pengarusutamaan Gender





TangerangSatu.com KOTA TANGERANG SELATAN – Dalam upaya memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah merancang Raperda tentang pengarusutamaan Gender. Kabid Pemberdayaan Perempuan pada BPMPPKB Kota Tangerang Selatan Listya Windiarti mengatakan dasar dibuatnya Perda pengarusutamaan Gender adalah untuk mensamaratakan peran serta pembangunan antara perempuan dan laki-laki.
Saat ini di Kota Tangsel  persentase jumlah laki laki dan perempuan hampir sama maka dapat diketahui masalah dan potensinya juga hampir sama.
“Dengan adanya payung hukum tentang gender maka kontribusi dan yang menikmati pembangunan diharapkan merata,” ujarnya dalam kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Perda Pengarustamaan Gender di Saung Serpong, Kecamatan Serpong, baru-baru ini.
Ditambahkan Listya untuk mendukung persoalan gender pihaknya juga telah melakukan pemetaan terkait Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dibahas tahun ini dengan akan memisahkan tersendiri Dinas atau Badan Pemberdayaan Perempuan dalam satuan kerja. 
“Hasil pemetaan kami nantinya pemberdayaan perempuan akan terpisah menjadi skpd sendiri," ujarnya. 
Sementara, Asda 3 Kota Tangsel Nur Selamet mengatakan saat ini masih dalam tahapan naskah akademis untuk menyusun Raperda Pengarusutamaan gender yang direncanakan akan masuk ke dalam Prolegda tahun 2017 dan ditargetkan diselesaikan pada tahun yang sama. Masih dibahas secara akademis untuk menerima masukan dari berbagai pihak. 
Menurutnya penyusunan aturan tersebut adalah bagian dari amanat Undang-Undang agar terjadi pemerataan pembangunan di Indonesia khususnya Kota Tangsel dengan keterlibatan pembangunan dari keduanya yakni perempuan dan laki-laki.
“Nantinya kalau sudah ada Perda arus utama gender mendorong Perda lainnya untuk mengakomodir soal gender, bisa juga masuk ke dalam RPJMD sebagai kerangka pembangunan," ungkapnya. 
Sementara akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Mamun Murod Al Barbasy mengapresiasi rencana Pemkot Tangsel yang ingin memiliki payung hukum terkait pengarusutamaan Gender. Namun dalam Perda tersebut nantinya harus ada pijakan dan bingkai yang jelas pasalnya Indonesia bukan negara sekuler untuk itu jangan sampai kandungannya mengundang kontroversi.
“Harapannya ke depan dengan adanya Perda pengarusutamaan gender setiap bidang yang terkait dapat memperhatikan masukan dari naskah akademis,” ujarnya. 

  • Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangsel Susun Naskah Akademik Raperda Pengarusutamaan Gender "

Post a Comment