TangerangSatu.com KOTA TANGERANG SELATAN – Dalam upaya memaksimalkan peran
perempuan dalam pembangunan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah merancang
Raperda tentang pengarusutamaan Gender. Kabid Pemberdayaan Perempuan
pada BPMPPKB Kota Tangerang Selatan Listya Windiarti mengatakan dasar dibuatnya
Perda pengarusutamaan Gender adalah untuk mensamaratakan peran serta pembangunan
antara perempuan dan laki-laki.
Saat
ini di Kota Tangsel persentase jumlah laki laki dan perempuan hampir
sama maka dapat diketahui masalah dan potensinya juga hampir sama.
“Dengan
adanya payung hukum tentang gender maka kontribusi dan yang menikmati
pembangunan diharapkan merata,” ujarnya dalam kegiatan Penyusunan Naskah
Akademik Perda Pengarustamaan Gender di Saung Serpong,
Kecamatan Serpong, baru-baru ini.
Ditambahkan
Listya untuk mendukung persoalan gender pihaknya juga telah melakukan pemetaan
terkait Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dibahas tahun ini
dengan akan memisahkan tersendiri Dinas atau Badan Pemberdayaan Perempuan
dalam satuan kerja.
“Hasil
pemetaan kami nantinya pemberdayaan perempuan akan terpisah menjadi
skpd sendiri," ujarnya.
Sementara, Asda
3 Kota Tangsel Nur Selamet mengatakan saat ini masih dalam tahapan naskah
akademis untuk menyusun Raperda Pengarusutamaan gender yang direncanakan akan
masuk ke dalam Prolegda tahun 2017 dan ditargetkan diselesaikan pada tahun yang
sama. Masih dibahas secara akademis untuk menerima masukan dari berbagai
pihak.
Menurutnya
penyusunan aturan tersebut adalah bagian dari amanat Undang-Undang agar terjadi
pemerataan pembangunan di Indonesia khususnya Kota Tangsel dengan keterlibatan
pembangunan dari keduanya yakni perempuan dan laki-laki.
“Nantinya
kalau sudah ada Perda arus utama gender mendorong Perda lainnya untuk
mengakomodir soal gender, bisa juga masuk ke dalam RPJMD sebagai kerangka
pembangunan," ungkapnya.
Sementara
akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Mamun Murod Al Barbasy
mengapresiasi rencana Pemkot Tangsel yang ingin memiliki payung hukum terkait
pengarusutamaan Gender. Namun dalam Perda tersebut nantinya harus ada pijakan
dan bingkai yang jelas pasalnya Indonesia bukan negara sekuler untuk itu jangan
sampai kandungannya mengundang kontroversi.
“Harapannya
ke depan dengan adanya Perda pengarusutamaan gender setiap bidang yang terkait
dapat memperhatikan masukan dari naskah akademis,” ujarnya.
- Ida Rosidah
0 Response to "Tangsel Susun Naskah Akademik Raperda Pengarusutamaan Gender "
Post a Comment