TangerangSatu.com KOTA
TANGERANG – Penataan dan pengelolaan administrasi
keuangan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017
harus disusun secara baik dan benar. Setiap ada persoalan mengenai keuangan di
tingkat sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hendaknya dikoordinasikan
segera kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Penegasan
itu disampaikan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi saat memberikan arahan dalam
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten 2017 bagi Sekretaris dan Bendahara PPK se-Kota Tangerang, Senin
pagi 15 Agustus 2016 di Siti Hotel, Jl Moh Toha. Hadir sebagai penyampai materi
dalam bimbingan teknis tersebut selain Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi,
Sekretaris KPU Kota Tangerang HR Ginanjar Taufiq, Jaksa Bidang Intelijen
Kejaksaan Negeri Tangerang Feraldy Abraham Harahap dan Kepala Bagian Keuangan
KPU Provinsi Banten Nunung Nurhayati.
“Bendahara
dan sekretaris harus intensif melakukan koordinasi mengenai penataan
adminsitrasi keuangan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten 2017. Ini bertujuan agar KPU Kota Tangerang menjadi penyelenggara
terbaik, baik pada tingkat pelaksana maupun kesekretariatan. Laporan keuangan
harus ditata secara baik dan benar,” tegas Sanusi.
![]() |
Sekretaris dan bendahara PPK se-Kota Tangerang mengikuti bimbingan teknis pengelolaan keuangan yang digelar KPU Kota Tangerang. |
Sekretaris
KPU Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufiq menjelaskan bimbingan teknis pengelolaan
keuangan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten 2017 penataan pelaporan adminsitrasi keuangan dilakukan
secara baik, benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita
ingin tertib adiministrasi. Ke depan, setiap bulan laporan keuangan dari
tingkat PPK di serahkan kepada keuangan KPU Kota Tangerang. Kita ingin
memberikan pelayanan yang terbaik dan menjadi pelaksana yang terbaik pula,”
jelas Sekretaris KPU Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufiq.
Lebih
lanjut HR Ginanjar Taufiq menandaskan, KPU kota Tangerang akan membuat surat
kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar KPU dan jajaran di bawahnya diberikan
pendampingan dalam pengelolaan keuangan hibah Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten 2017 ini.
Jaksa
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Feraldy Abraham Harahap mengatakan
KPU bertanggungjawab secara formal dan materil terhadap penggunaan belanja
hibah kegiatan pemilihan yang dikelola KPU. Bukti-bukti pengeluaran atas
belanja hibah harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan
penatausahaan.
“Sisa
dana hibah pemilu wajib disetorkan kembali ke kas daerah. Semua itu dimuat
dalam bentuk laporan keuangan yang merinci uraian kegiatan, pagu anggaran,
realisasi, sisa anggaran dan bukti pengeluaran serta setoran,” beber Jaksa
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Feraldy Abraham Harahap.
Sementara
itu Kepala Bagian Keuangan KPU Provinsi Banten, Nunung Nurhayati mengungkapkan
pelaporan dana Pilgub pada periode lalu kurang baik dan sampai kini belum
selesai. Maka untuk ke depan Nurhayati berpesan agar hati-hati, saling
mengingatkan dalam satu pemahaman tertib administrasi.
“Komitmen
kita yakni untuk melaksanakan pengadministrasian keuangan Pilgub ini dengan
baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan dituangkan dalan format
yang sudah diberikan kepada masing-masing bendahara PPK. Setiap bulan harus
dilaporkan kepada KPU Kota Tangerang sebelum tanggal 3,” terang Kepala Bagian Keuangan
KPU Provinsi Banten, Nunung Nurhayati.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Ciptakan Tertib Administrasi, KPU Gelar Bimtek Sekretariat PPK"
Post a Comment