Pemkab Tangerang Percepatan Pembahasan Raperda Permukiman Kumuh


Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar

TangerangSatu.com KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh di wilayahnya.
Percepatan pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan Kosambi.
"Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam salah satu rekomendasinya Ombudsman. Kini sedang dalam proses pengesahan," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki berjanji, bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan masyarakat setempat.
"Mereka akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya," ujarnya.
Sedianya, penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di Kecamatan Kosambi yang di rencanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu, hingga kini belum dapat terealisasi.
Itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada pelaporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Padahal, sosialisasi terkait penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan Pemkab Tangerang.


  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tangerang Percepatan Pembahasan Raperda Permukiman Kumuh"

Post a Comment