![]() |
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar |
TangerangSatu.com KABUPATEN TANGERANG –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman
Kumuh di wilayahnya.
Percepatan
pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut
menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab
Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan
Kosambi.
"Perda
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam
salah satu rekomendasinya Ombudsman. Kini sedang dalam proses pengesahan,"
ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki berjanji,
bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan
masyarakat setempat.
"Mereka
akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya," ujarnya.
Sedianya,
penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di
Kecamatan Kosambi yang di rencanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu,
hingga kini belum dapat terealisasi.
Itu
menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada
pelaporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Padahal, sosialisasi terkait
penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan
Pemkab Tangerang.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Pemkab Tangerang Percepatan Pembahasan Raperda Permukiman Kumuh"
Post a Comment