Rakor PPK Cibodas Bahas Verifikasi Faktual dan Pemutakhiran Data Pemilih


PPK Cibodas melakukan rapat koordinasi dengan PPS membahas verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, Jumat malam 5 Agustus 2016 di sekretariat PPK, Jl Prambanan. (foto: www.tangerangsatu.com)


TangerangSatu.com KOTA TANGERANG Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan suara terbanyak, namun idealnya juga disertai tingkat partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi. Hal tersebut menjadi tolok ukur ideal kesuksesan dalam Pemilu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibodas, Puguh Wibowo menandaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi (Rakor) PPK dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari enam kelurahan sekecamatan Cibodas, Jumat malam 5 Agustus 2016 di sekretriat PPK Jl Prambanan, Cibodas, Kota Tangerang. Pelaksanaan Rakor ini untuk yang kedua kalinya sejak lembaga adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 itu terbentuk medio Juli lalu.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibodas – Ahmad Bustomi, M Nurdin, Lili Hardoyo – yang baru dilantik Kamis 4 Agustus 2016 turut menghadiri Rakor tersebut. Panwascam bersilaturahmi dengan PPK dan PPS sekecamatan Cibodas.
Panwascam Cibodas (dari kanan menghadap meja) M Nurdin, Ahmad Bustomi dan Lili Hardoyo bersama Ketua PPK, Puguh Wibowo. (foto: www.tangerangsatu.com)
Rakor membahas tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, utamanya mengenai dua hal yakni verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Dua anggota PPK dari kelompok kerja (Pokja) Data, Agung Gustaman dan Endah Rahmayanti menerangkan dua hal tersebut.  
Agung Gustaman menjelaskan mengenai perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPS harus merekrut PPDP yang memiliki kecakapan pengetahuan wilayah di lingkungan tempat tinggal PPDP.
Diterangkannya, PPS harus merekrut PPDP yang juga siap menjadi Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan memiliki kemampuan untuk merekrut anggota KPPS yang tidak terkena pasal UU Pilkada dan juga Surat Edaran KPU Nomor 183 tentang dua periode menjadi penyelenggara.
“PPS juga harus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja PPDP,” jelas Agung Gustaman.
Lebih lanjut Agung Gustaman memaparkan, target kerja PPDP antara lain mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat, memperbaiki data pemilih manakala ada kesalahan, mencoret nama pemilih yang telah meniggal dan pemilih yang telah pindah domisili.
Menanggapi pertanyaan Didi Sardi anggota PPS Cibodas Baru, agung menjelaskan PPDP harus memastikan apakah anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam model A.A-KWK berdasarkan kartu Keluarga atau KTP Pemilih.
“Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah ke dalam Model A.A-KWK,” jelas Agung Gustaman.
Sementara Endah Rahmayanti dalam Rakor tersebut memaparkan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan.
Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, kata Endah Rahmayanti dilakukan langsung oleh PPS dengan metode sensus. Sebelum melakukan verifikasi, hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RW/RT setempat.
“PPS memverifikasi dugaan dukungan ganda. Dukungan hanya diberikan  pada satu pasangan calon,” terang Endah Rahmayanti.

  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rakor PPK Cibodas Bahas Verifikasi Faktual dan Pemutakhiran Data Pemilih"

Post a Comment