TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya
menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan suara terbanyak, namun idealnya juga
disertai tingkat partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi. Hal tersebut
menjadi tolok ukur ideal kesuksesan dalam Pemilu.
Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibodas, Puguh Wibowo menandaskan hal
tersebut dalam rapat koordinasi (Rakor) PPK dengan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dari enam kelurahan sekecamatan Cibodas, Jumat malam 5 Agustus 2016 di
sekretriat PPK Jl Prambanan, Cibodas, Kota Tangerang. Pelaksanaan Rakor ini untuk yang kedua kalinya sejak lembaga adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 itu terbentuk medio Juli lalu.
Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibodas – Ahmad Bustomi, M Nurdin, Lili Hardoyo –
yang baru dilantik Kamis 4 Agustus 2016 turut menghadiri Rakor tersebut.
Panwascam bersilaturahmi dengan PPK dan PPS sekecamatan Cibodas.
![]() |
Panwascam Cibodas (dari kanan menghadap meja) M Nurdin, Ahmad Bustomi dan Lili Hardoyo bersama Ketua PPK, Puguh Wibowo. (foto: www.tangerangsatu.com) |
Rakor
membahas tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, utamanya
mengenai dua hal yakni verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan
dan pemutakhiran data pemilih. Dua anggota PPK dari kelompok kerja (Pokja)
Data, Agung Gustaman dan Endah Rahmayanti menerangkan dua hal tersebut.
Agung
Gustaman menjelaskan mengenai perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP). PPS harus merekrut PPDP yang memiliki kecakapan pengetahuan wilayah di
lingkungan tempat tinggal PPDP.
Diterangkannya,
PPS harus merekrut PPDP yang juga siap menjadi Kelompok Petugas Pemungutan
Suara (KPPS) dan memiliki kemampuan untuk merekrut anggota KPPS yang tidak
terkena pasal UU Pilkada dan juga Surat Edaran KPU Nomor 183 tentang dua
periode menjadi penyelenggara.
“PPS
juga harus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja PPDP,” jelas Agung
Gustaman.
Lebih
lanjut Agung Gustaman memaparkan, target kerja PPDP antara lain mencatat pemilih
yang sudah memenuhi syarat, memperbaiki data pemilih manakala ada kesalahan,
mencoret nama pemilih yang telah meniggal dan pemilih yang telah pindah
domisili.
Menanggapi
pertanyaan Didi Sardi anggota PPS Cibodas Baru, agung menjelaskan PPDP harus
memastikan apakah anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota
keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam model A.A-KWK
berdasarkan kartu Keluarga atau KTP Pemilih.
“Daftarkan
anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, anggota
keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah ke dalam Model
A.A-KWK,” jelas Agung Gustaman.
Sementara
Endah Rahmayanti dalam Rakor tersebut memaparkan tata cara pelaksanaan
verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan.
Verifikasi
faktual dukungan pasangan calon perseorangan, kata Endah Rahmayanti dilakukan langsung
oleh PPS dengan metode sensus. Sebelum melakukan verifikasi, hendaknya
berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RW/RT setempat.
“PPS
memverifikasi dugaan dukungan ganda. Dukungan hanya diberikan pada satu pasangan calon,” terang Endah
Rahmayanti.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Rakor PPK Cibodas Bahas Verifikasi Faktual dan Pemutakhiran Data Pemilih"
Post a Comment