DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda Perikanan


Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan mensetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) , Senin (3/8) Tiga  Peraturan Daerah itu adalah Perda Perikanan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perda perubahan atas perda No 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan.

Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan, Syamsuddin mengatakan, ketiga Peraturan Daerah itu belum ada nomornya karena masih menunggu verivikasi dari Pemerintah Propinsi Banten " Untuk Nomor belum ada, masih menunggu verivikasi dari Pemprov Banten, hari ini adalah Paripurna Persetujuan Bersama antara Pemkot dengan DPRD " katanya di Kantor DPRD Tangsel

Sementara itu Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Perda Perikanan akan membantu para pembudi daya ikan di Tangsel. Meski Kota Tangsel tidak memiliki laut, tapi masyarakat bisa memanfaatkan situ (rawa) untuk budidaya ikan.

" Di Tangsel banyak terdapat Situ, masyarakat bisa memanfaatkan untuk budidaya ikan " ujarnya

Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang itu menambahkan, dengan adanya Perda Perikanan, maka akan ada payung hukum bagi Pemkot Tangsel untuk menangkap peluang bantuan dari Pemerintah Pusat terkait pengembangan perikanan.

" Perda Perikanan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangsel untuk memberdayakan masyarakat khususnya dalam budidaya ikan, sekaligus untuk menangkap program dari Pemerintah Pusat dalam pengembangan perikanan " pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda Perikanan"

Post a Comment