KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS 21 Juni


KPUD Kota Tangerang malakukan sosialisasi Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 kepada wartawan di Jl Nyi Mas Melati, Rabu 08 Juni 2016.


TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah – KPUD – Kota Tangerang mulai 21 Juni sampai 20 Juli 2016 membuka pendaftaran penyelenggara ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan – PPK – dan Panitia Pemungutan Suara – PPS – dalam tahapan persiapan pemilihan Gubernur Banten yang akan digelar pada Februari 2017.
Dalam perekrutan PPK dan PPS tersebut disyaratkan bagi mereka yang pernah bertugas menjadi penyelenggara Pemilu selama dua periode (2005 – 2009, 2010 – 2014) tidak diperkenankan menjadi penyelenggara kembali.
Hal ini mengacu kepada Surat Edaran KPU RI No 183/KPU/IV/2015  perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat Dua Kali.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi yang didampingi para komisioner  yakni Nurhalim, Ahmad Syailendra, Wahyul Furqon, Banani Bahrul serta Pelaksana Tugas Sekretaris KPUD, Sri Rohmulyati dan para Kasubag saat sosialisasi Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
Dalam Pilgub Banten 2017, KPUD Kota Tangerang membutuhkan tenaga penyelenggara ad hoc sebanyak 65 orang untuk tingkat PPK, 312 orang di PPS dan 17.269 orang tenaga KPPS.
“Kita membutuhkan tenaga penyelenggara ad hoc yang mengerti aturan penyelenggara Pemilu, mengerti administrasi dan punya etika,” jelas Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi.

  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS 21 Juni"

Post a Comment