TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah – KPUD – Kota
Tangerang mulai 21 Juni sampai 20 Juli 2016 membuka pendaftaran penyelenggara ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan – PPK
– dan Panitia Pemungutan Suara – PPS – dalam tahapan persiapan pemilihan
Gubernur Banten yang akan digelar pada Februari 2017.
Dalam
perekrutan PPK dan PPS tersebut disyaratkan bagi mereka yang pernah bertugas
menjadi penyelenggara Pemilu selama dua periode (2005 – 2009, 2010 – 2014)
tidak diperkenankan menjadi penyelenggara kembali.
Hal ini
mengacu kepada Surat Edaran KPU RI No 183/KPU/IV/2015 perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS
Belum Pernah Menjabat Dua Kali.
Penegasan
itu disampaikan Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi yang didampingi para
komisioner yakni Nurhalim, Ahmad Syailendra,
Wahyul Furqon, Banani Bahrul serta Pelaksana Tugas Sekretaris KPUD, Sri
Rohmulyati dan para Kasubag saat sosialisasi Peraturan KPU RI No 3 Tahun 2016
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2017.
Dalam
Pilgub Banten 2017, KPUD Kota Tangerang membutuhkan tenaga penyelenggara ad hoc sebanyak 65 orang untuk tingkat
PPK, 312 orang di PPS dan 17.269 orang tenaga KPPS.
“Kita
membutuhkan tenaga penyelenggara ad hoc
yang mengerti aturan penyelenggara Pemilu, mengerti administrasi dan punya
etika,” jelas Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS 21 Juni"
Post a Comment